Atlet yang tidak terikat dengan klub atau institusi olahraga tertentu dianggap melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olahraga ini dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, negara turut diuntungkan dengan melesatnya industri sepak bola, sebab negara memperoleh keuntungan dari segi perpajakan. Selain itu, banyaknya orang yang menggeluti bisnis sepak bola juga berpotensi untuk memperoleh pajak agar lebih maksimal lagi.
Jika seorang atlet tidak terikat dalam suatu klub, maka ia bisa dikategorikan menjalankan pekerjaan bebas. Namun, jika seorang atlet tersebut bergabung dalam suatu klub, misalnya untuk atlet sepak bola, perlakuan pajaknya mengikuti aturan PPh Pasal 21 pada umumnya.
"Tidak ada jaminan ketika judi on the web di legalisasi lewat pajak, kemudian judi on line yang lainnya bisa diberantas. Yang terjadi judi online legal exist, sementara yang ilegal tetap masih," tambah dia.
Untuk itu, pemain sepak bola mendapat keuntungan dari penghasilan yang didapatkannya. Klub dapat memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai merchandise sepak bola, serta dapat pula menarik minat investor atau perusahaan swasta agar mendapatkan dana promosinya.
Bagaimana perhitungan pajak penghasilan PPh 21 pemain bola dan atlet? Apakah mereka termasuk wajib pajak?
Adapun, dalam dunia olahraga sepak bola terdapat penjualan merchandise klub sepak bola yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Sebab, omzet yang didapatkan dari klub sepak bola telah menyentuh angka Rp four,eight miliar for each tahunnya, yang menandakan bahwa klub-klub tersebut sudah sepatutnya ditetapkan sebagai PKP. Dengan begitu klub pajakbola sebagai PKP, maka atas penjualan goods wajib dilakukan pemungutan PPN.
Kita sudah sering mendengar pemain bola dunia tersandung kasus penggelapan pajak. Dikabarkan para pemain sepakbola papan atas dunia tersebut kurang membayar pajak sampai ratusan miliar rupiah.
Semua masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan pada umumnya telah menjadi wajib pajak, dimana mereka wajib melaporkan dan membayarkan pajak atas penghasilan yang diterima.
Atlet dapat mempertimbangkan untuk menggunakan pajakbola jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan pajak.
Penghasilan yang diterima seseorang atas keikutsertaannya dalam suatu kegiatan adalah salah satu jenis penghasilan lain yang merupakan penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh 21).
Namun, walaupun dicatat sebagai aset, atas pembelian pemain tersebut tidak dapat "disusutkan," karena ada kemungkinan nilai jual pemain tersebut di tahun berikutnya akan mengalami peningkatan.
Adapun para sponsor turut diuntungkan atas penampilan produk sponsor yang ditampilkan dapat meningkatkan penjualannya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang tentunya akan mengarah positif pada aspek perpajakan.
Dalam hal ini saya berpendapat bahwa atas pembelian pemain tersebut harus dibukukan sebagai aset karena pemain tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan ke depan pemain tersebut dapat dijual kembali.